Nasional

Karantina PPLN dan PMI Hanya 3 Hari

Jakarta, BI – Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan yang memberlakukan masa karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) termasuk Pekerja Migran Indonesia [PMI] yang masuk ke Indonesia.

Syaratnya, mereka yang datang ke Indonesia telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau lebih (booster).

Keputusan itu berdasarkan SE Satgas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Edaran itu diterbitkan pada 2 Maret 2022 lalu.

Jika pelaku PPLN atau PMI baru mendapat dosis pertama, msks msds karantina akan jadi tujuh hari. Sementara, bagi PPLN di bawah 18 tahun dan memerlukan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping perjalanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.