Karantina PPLN dan PMI Hanya 3 Hari
Jakarta, BI – Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan yang memberlakukan masa karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) termasuk Pekerja Migran Indonesia [PMI] yang masuk ke Indonesia.
Syaratnya, mereka yang datang ke Indonesia telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau lebih (booster).
Keputusan itu berdasarkan SE Satgas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Edaran itu diterbitkan pada 2 Maret 2022 lalu.
Jika pelaku PPLN atau PMI baru mendapat dosis pertama, msks msds karantina akan jadi tujuh hari. Sementara, bagi PPLN di bawah 18 tahun dan memerlukan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping perjalanan.