Hong Kong

Majikan Akan di Blacklist Jika Pecat Pembantu Sakit

Hong Kong, BI – Dalam perkembangan pandemi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia [KJRI] yang berada di Hong Kong menemukan variasi permasalahan ketenagakerjaan, antara lain kasus pemberhentian pekerja migran secara sepihak akibat positif COVID-19 oleh majikannya.

Selain itu ditemukan pula kasus PMI positif COVID-19 yang seharusnya melakukan karantina mandiri namun PMI tersebut tidak memiliki tempat tinggal, baik karena kontrak kerjanya habis dan akan pulang ke Indonesia ataupun kasus PMI positif COVID-19 dan sama majikannya diminta untuk tinggal di luar, sehingga mereka menghubungi KJRI Hong Kong untuk meminta bantuan.

Menanggapi ini, KJRI Hong Kong memberikan bantuan fasilitasi PMI berupa tempat karantina hasil kerjasama dengan Departemen Ketenagakerjaan Hong Kong dan Lembaga swadaya masyarakat di Hong Kong.

Selebihnya KJRI juga melakukan komunikasi secara intensif dengan Departemen Ketenagakerjaan Hong Kong untuk memastikan layanan kesehatan bagi PMI yang terindikasi positif COVID-19.

Departemen Ketenagakerjaan Hong Kong juga mengingatkan kepada seluruh majikan terkait hukum ketenagakerjaan Hong Kong yang menyatakan jika majikan tidak boleh memberhentikan pekerjanya bila sakit dan majikan wajib menanggung biaya selama pekerjanya dalam kondisi sakit.

Sehingga dalam hal ini, majikan memiliki kewajiban untuk menanggung perawatan kesehatan pekerjanya. Majikan harus menyediakan akomodasi serta perawatan kesehatan secara gratis dan layak serta cuti sakit yang dibayar kepada pekerja.

Dan, jika:

– majikan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dituntut dan dikenai denda maksimum HKD100,000 serta dapat ditolak untuk mempekerjakan kembali pekerja migran domestik.

– majikan juga dapat dikenai pelanggaran Ordinansi Diskriminasi Disabilitas (ODD) jika mereka memperlakukan pekerja migran domestik dengan kurang baik setelah terinfeksi atau pulih dari COVID-19.

-majikan harus memperhatikan ketentuan dalam Ordinansi Ketenagakerjaan dan Standar Kontrak Kerja di masa pandemi.

Bagi semua PMI yang ada di Hong Kong dan Macau bila menemui kesulitan atau permasalahan terkait pemberitahuan diatas agar segera menghubungi KJRI Hong Kong melalui nomor Hotline 6894 2799 atau 6773 0466, serta dapat menghubungi Departemen Ketenagakerjaan Hong Kong melalui Hotline khusus nomor 2157 9537 (ext 1823) atau email [email protected].[BI/KJRI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.