Mau Bebas Karantina di Indoensia, Simak Aturannya
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2022/03/Syarat_Bebas_Karantina.jpeg?resize=780%2C470&ssl=1)
JAKARTA, BI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk kepulangan Pekerja Migran Indonesia.
Satgas menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 23 Maret 2022.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerangkan dalam SE terbaru ini dapat mengizinkan PPLN (WNI/WNA) memasuki Indonesia tanpa karantina. Namun, tetap mewajibkan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan.
“Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan,” ungkap Suharyanto dalam keterangan persnya(24/03) di Jakarta.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmitomenjabarkan pengaturan PPLN tersebut. “Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” ungkap Wiku.
Adapun sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR.
Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin COVID-19. Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal keberangkatan.
Bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama maka PPLN harus menjalanai karantina selama 5×24 jam dengan rangkaian swab hingga hasilnya benar – benar negatif pada hari ke 4 karantina.
Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
PPLN juga dapat melakukan vaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua.
Terkait SE terbaru ini, merupakan penggabungan SE No. 12 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan SE No. 13 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan. Penggabungan ini mengacu pada hasil keputusan Rapat Terbatas pada 21 Maret 2022 lalu.[bi]