34 Orang Kena Denda Karena Berkerumun dan Tak Pakai Masker
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2022/04/Untitled-4.png?resize=644%2C431&ssl=1)
Hong Kong, Bi – Departemen Layanan Kenyamanan dan Budaya (LCSD) terus meningkatkan patroli di tempat-tempat yang dikelolanya selama liburan Paskah, memastikan pengguna tempat untuk mematuhi peraturan anti-epidemi untuk meminimalkan risiko rantai transmisi laten di Komunitas.
Juru bicara LCSD mengatakan departemen terus meningkatkan inspeksi, bersama dengan departemen terkait hari ini, di tempat rekreasi dan budaya dan meminta pengguna tempat untuk mematuhi aturan. Pelanggar berulang dituntut setelah peringatan lisan diabaikan.
Selebaran promosi serta siaran tempat dan pemberitahuan digunakan untuk mendesak pembantu rumah tangga asing untuk meningkatkan kesadaran pencegahan epidemi dan mematuhi berbagai peraturan dan pembatasan anti-epidemi selama patroli oleh staf LCSD.
Juru bicara LCSD mengingatkan anggota masyarakat bahwa menurut Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit trekait Larangan Berkumpul Kelompok (Bab. 599G), pembatasan jumlah orang yang berkumpul di tempat umum maksimal adalah dua orang.
Selain itu, menurut Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit seseorang harus memakai masker setiap saat ketika orang tersebut masuk atau berada di tempat umum tertentu. Setiap orang yang tidak mematuhi Peraturan terkait di atas dapat dikenakan denda tetap sebesar HKat $5.000.
Hingga pukul 4 sore hari ini [17/4] lebih dari 2.610 kali nasihat lisan telah diberikan kepada sekitar 5.120 petugas patroli LCSD, terhitung sejak 15 April.
Pada periode yang sama, pemberitahuan penalti tetap juga dikeluarkan untuk 34 orang yang melanggar larangan pertemuan lebih dari dua orang di tempat umum, atau wajib masker di tempat-tempat umum.
Menghindari pertemuan sosial sangat penting dalam mencegah penyebaran pandemi yang sedang berlangsung. Juru bicara LCSD meminta anggota masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi peraturan terkait tentang pencegahan dan pengendalian penyakit secara terpadu dan gigih. Tindakan penegakan akan diambil oleh LCSD ketika ditemukan penyimpangan.[bi]