95 Orang Tertangkap Dalam 3 Hari Operasi
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2022/04/polisi.png?resize=351%2C332&ssl=1)
Hong Kong, BI – Situasi covid di Hong Kong memang sudah menurun dari hari ke hari, namun peraturan wajib masker dan jaga jarak masih berlaku untuk warga, itu artinya denda juga masih berlaku bagi mereka yang melanggarnya.
Kemarin Kepolisian Distrik Shatin melaporkan hasil gelaran operasi patuh protokol kesehatan dititik – titik yang disinyalir banyak pelaku pelanggaran, Sing Mun River, pusat perbelanjaan, serta kawasan public area perumahan.
Sebuah operasi gabungan yang dilakukan antara tanggal 6 hingga 8 April 2022 kemarin, berhasil mendapati 95 orang warga yang melanggar aturan darudat pandemi di Hong Kong.
Dari semua orang yang tertangkap, pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh orang – orang tersebut antara lai berkumpul melebihi aturan dan tidak mengenakan masker di tempat umum.
Ke 95 orang diatas dijerat undang-Undang pengendalian penyakit pasal 5991 tentang mengenakan masker serta pasal 599G tentang larangan pertemuan di tempat umum.[bi]