Pejabat Tak Boleh Mudik dengan Mobil Dinas
Mataram, BI – Pejabat pemerintahan tidak diizinkan menggunakan mobil dinas untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Jadi, acuan kita itu surat edaran menteri bahwa tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB HL Gita Ariadi.
Pemkot Mataram Kaji Ulang Peraturan Dalam surat edaran, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Oleh karena itu, Sekda NTB mengingatkan setiap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menaati aturan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan bagi penyelenggara pemerintahan.
Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah juga sudah mengimbau masyarakat di wilayah itu untuk tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19 selama mudik Lebaran 1443 Hijriah.[bi]