Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan Di Indonesia
Jakarta BI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewacanakan pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan dengan alasan yang disebut bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.
Diutarakan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini, simplifikasi tarif cukai pun bisa membantu mengurangi konsumsi rokok selain dilarangnya penjualan batangan.
Di sisi lain, Mayagustina juga menilai terkait pemantauan pembelian rokok bakal lebih sulit di warung-warung kecil daerah maupun kota. Namun, menurutnya itu tidak masalah selama pemerintah melibatkan banyak fihak dalam aksi pemantaunnya.
Jika pemerintah berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, diyakini Mayagustina bahwa masyarakat akan mulai disiplin mematuhi peraturan yang ada.
Kebijakan ini diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mencegah bahaya rokok.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok bahkan menjadi produk prioritas kedua dalam pembelanjaan rumah tangga, setelah beras.[bi]