Anak Paperan Kembali Terjaring Operasi
Hong Kong, BI – Departemen Imigrasi (ImmD) telah melakukan serangkaian operasi anti pekerja ilegal di seluruh wilayah Hong Kong selama 3 hati berturut – turut dengan nama sandi “Lightshadow”, “Twilight” dan operasi gabungan dengan Kepolisian Hong Kong yang bersandi “Champion”.
Hasilnya sebanyak 14 tersangka pekerja ilegal dan enam majikan ditangkap.
Selama operasi anti pekerja ilegal, petugas Satgas ImmD menggerebek 59 lokasi sasaran termasuk area makanan dan minuman, tempat pengumpulan sampah, pusat logistik, bangunan tempat tinggal, restoran dan warung sayur. Tujuh tersangka pekerja ilegal dan satu tersangka majikan ditangkap. Tersangka TKI ilegal yang ditangkap terdiri dari tujuh perempuan, berusia 24 hingga 56 tahun. Selain itu, seorang perempuan, berusia 35, diduga mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga Asing dan juga ditangkap.
Selain itu, selama operasi petugas penegak hukum menggerebek 178 lokasi sasaran di Kwai Chung, Tsuen Wan, distrik Tsing Yi dan Wilayah Utara New Territories, termasuk depot pengumpulan sampah, garasi, bangunan industri, tempat tinggal dan pasar basah. Tujuh tersangka pekerja ilegal dan lima tersangka majikan ditangkap. Para tersangka pekerja ilegal itu terdiri dari tujuh orang laki-laki, berusia 29 hingga 42 tahun.
Semuanya adalah pemegang surat tanda pengenal [paperan] yang melarang mereka bekerja. Selanjutnya, lima pria, berusia 30 hingga 64 tahun, diduga mempekerjakan pekerja ilegal.
Seorang juru bicara ImmD mengatakan, “Setiap orang yang melanggar syarat tetap berlaku sehubungan dengan dia akan bersalah atas pelanggaran.
Selain seorang bestatus turis/ pengunjung tidak diperbolehkan bekerja di Hong Kong, baik dibayar maupun tidak, tanpa izin Direktur Imigrasi maka pelanggar akan menghadapi tuntutan denda maksimum $50.000 penjara 2 tahun hingga tindakan deportasi.[bi]