Awas, Jual Rekening Bisa Didenda dan Dipenjara
Hong Kong, BI – Polisi New Territories South Region melakukan operasi sejak Senin (11/7) hingga kemarin (17/7) untuk memerangi kejahatan yang melibatkan teknologi.
Dalam operasi tersebut polisi menangkap 43 pria dan 20 wanita, mereka berusia 18 hingga 65 tahun, semua terjerat dalam 53 jenis kasus.
Tuduhan tersebut termasuk “memperoleh properti dengan penipuan” dan “pencucian uang” yang menyebabkan kerugian hingga HK$54 juta.
Selama operasi, banyak orang yang ditangkap karena pemegang rekening proxy, yang sebagian besar dari pemilik rekening ditipu oleh penjahat untuk membuka rekening investasi bank, atau menjual rekening pribadinya kepada tersangka untuk melancarkan aksinya dalam mencuci hasil kejahatan dari internet atau teknologi.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melindungi data pribadinya dan tidak menyerahkan data pribadinya kepada orang asing, agar tidak terjerumus ke dalam jebakan pencucian uang [money laoundry].
Polisi juga menyampaikan jika pemegang rekening mengaku tidak mengetahui samasekali tentang rekening pribadinya yang digunakan untuk aksi pencucian uang, meski demikian ia tidak dapat dibebaskan dari tanggung jawab karena rekeknig atas namanya.
Kejahatan “pencucian uang”, di Hong Kong akan berhadapan dengan hukuman penjara hingga 14 tahun dan denda sebesar HK$5 juta.
Jadi, untu Pekerja Migran Indonesia jangan terpengaruh bujuk rayu orang asing yang ingin meminjam data pribadi untuk membuka rekening baru atau membeli rekening anda yang sudah ada dengan segala bentuk penawaran manis.[bi]