DaerahWarta Migran

Buka Investasi Bodong, Mantan TKW HK Ditangkap Polisi

Kebumen, BI – Mantan TKW Hongkong ditangkap Satreskrim Polres Kebumen lantaran ketahuan buka investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.

Kasus tersebut terbongkar berawal dari salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka, ia mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

“Kasus ini terbongkar dari salah satu korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jumat 1 Juli 2022.

Tersangka berinisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen.

Modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.

“Total kurang lebih Rp 200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil 1 juta Rupiah hingga 2 miliar Rupiah,” terangnya.

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana korban mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.

Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.

“Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah,” ungkanya.

Setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.

Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.

“Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut,” kata tersangka.

Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya. demikian diberitakan oelh lensa purbalingga dalam Pikiran Rakyast.

Lantas apa kata netizen TKW? ..

Berita diatas bersliweran diberanda facebook para Pekerja MIgran Indonesia di Hong Kong dan Taiwan, Banyak dari mereka yang mengharap semua jaringan bisa terbongkar termasuk jaringan investasi bodong yang berada di Taiwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.