Hong Kong
Di Hukum dan Di Denda Karena Menjalankan Pengiriman Uang Ilegal
Hong Kong, BI – Seorang wanita pemilik toko kelontong didenda HK$12.000 hari ini di Pengadilan Magistrates Timur setelah dihukum karena mengoperasikan layanan pengiriman uang tanpa izin yang sah.
Petugas bea cukai pada Agustus tahun lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa wanita pemilik toko kelontong telah menjalankan bisnis pengiriman uang di tokonya yang terletak di Kennedy Town.
Di bawah Ordonansi Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Teroris, seseorang yang ingin menyelenggarakan layanan pengiriman uang atau penukaran uang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Departemen Bea dan Cukai.
Hukuman maksimum untuk operator pengiriman uang tanpa lisensi adalah denda $ 100.000 dan penjara selama enam bulan.[bi]