FEHD dan POLISI Patroli dan Tangkap Pelanggar Aturan

Hong Kong, BI – Departemen Kebersihan Makanan dan Lingkungan (FEHD) dan Polisi akan terus meningkatkan inspeksi mereka untuk mengambil tindakan penegakan yang ketat di seluruh wilayah terhadap operator tempat, staf dan pelanggan di bar/pub, tempat katering dan tempat tertentu lainnya yang menentang peraturan anti-epidemi.
Juru bicara itu mendesak operator tempat – tempat diatas untuk tidak menentang hukum, tetapi bekerja sama untuk mengurangi risiko penularan virus di masyarakat.
Juru bicara juga mengingatkan pihak terkait untuk secara ketat mematuhi persyaratan dan arahan di bawah Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, termasuk persyaratan Kode Merah dan Kode Kuning di bawah Pass Vaksin.
Begitu juga dengan pekerja dan staf pelayanan tempat harus memenuhi persyaratan rapid antigen test (RAT).
Sementara untuk jumlah maksimum orang per meja di bar/pub adalah empat orang, sedangkan jumlah maksimum orang per meja di tempat katering lain adalah delapan orang.
Untuk pertunjukan langsung dan aktivitas menari tidak diperbolehkan di tempat katering dan bar/pub.
Semua staf yang terlibat dalam pengoperasian tempat katering yang melanggar akan dikenakan denda tetap.
Selama tiga hari terakhir, FEHD dan Polisi memeriksa 73 bar/pub dan 1.863 tempat katering, pertugas mendapati 3 tempat yang melanggar peraturan dan mereka harus berhenti menjual atau memasok makanan atau minuman untuk konsumsi di tempat tersebut dari jam 6 sore hingga 4.59 pagi hari berikutnya.
Untuk mengurangi risiko penularan virus di masyarakat, juru bicara sangat menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi peraturan terkait pencegahan dan pengendalian penyakit secara terpadu dan berkesinambungan.
FEHD telah memperkuat upaya publisitasnya dan akan terus mengambil tindakan penegakan hukum yang ketat. Semua sektor diingatkan untuk disiplin diri dan gotong royong. [bi]