PRT Asal Indonesia Dihukum 12 Minggu
Hong Kong, BI – Seorang pembantu rumah tangga Indonesia berusia 24 tahun bernama Dika Putri Lestari dituduh menggoyang dan menarik kepala bayi perempuan berusia 1 tahun anak majikannya di Wong Tai Sin antara 27 Januari hingga 5 Februari 2022 lalu.
Akibat perbuatan PRT tersebut dokter menyatakan kepala bayi cidera.
Ayah bayi perempuan itu melihat sesuatu yang berbeda ketika dia menyentuh putrinya dan memeriksa rekaman CCTV kamar bayi perempuan untuk mengecek apa yang telah terjadi.
Pembantu rumah tangga asing itu mengaku bersalah di Pengadilan Magistrates Kota Kowloon hari ini (8/9) atas kejahatan penyerangan atau pelecehan yang disengaja terhadap seorang anak atau remaja di bawah asuhannya.
Hakim menunjukkan bahwa kasusnya serius dan murni kebetulan bahwa bayi perempuan itu tidak terluka parah.
Akhirnya PRT asal Indonesia tersebut dijatuhi hukuman 12 minggu penjara.
Pembela kasus PRT tersebut menyatakan bahwa terdakwa telah menikah dan memiliki anak di Indonesia. Ini adalah pertama kalinya dia bekerja di Hong Kong, tetapi dia dieksploitasi oleh perusahaan perantara.
Masih menurut pembela, PRT tersebut hanya menerima HK$600 untuk beberapa bulan pertama bekerja, jadi dia tidak punya cukup uang untuk mengirimnya kembali ke Indonesia. Dia juga merindukan putranya di kampung halamannya dan melakukan kejahatan di bawah tekanan. Karena bayi perempuan itu tidak terluka parah, pembela memohon hukuman yang ringan agar dia bisa kembali ke kampung halamannya sesegera mungkin. [bi]