KJRI HK Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Hong Kong, BI – Terhitung mulai 13 Oktober 2022, KJRI Hong Kong dapat memberikan pelayanan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun. Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini diberlakukan bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor ditetapkan sampai jangka waktu saat anak wajib menentukan kewarganegaraannya. Biaya pembuatan paspor tetap sama yakni HKD 200.
Pemohon paspor RI di wilayah Hong Kong dapat melakukan booking secara online untuk pembuatan paspor melalui aplikasi e-layanan Paspor KJRI Hong Kong. Aplikasi booking paspor ini tersedia di sistem Android (Google Playstore) maupun IOS (Apple Store).
Setelah registrasi dan semua data terisi akan muncul QR Code tanda sudah berhasil booking sehingga pemohon dapat datang langsung di hari yang sudah ditentukan dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.
“Dengan dibekali oleh sistem yang mumpuni, KJRI Hong Kong dapat menerbitkan paspor masa berlaku 10 tahun untuk WNI yang berada di wilayah kerjanya sehingga semakin menunjukkan komitmen kami untuk terus menyediakan pelayanan publik yang mudah dan efisien kepada masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau”, ujar Konsul Jenderal RI Hong Kong, Ricky Suhendar.
Hal ini turut diamini oleh Konsul Imigrasi, Andi Cahyono Bayuadi bahwa Fungsi Imigrasi KJRI Hong Kong terus berkoordinasi erat dengan Direktorat Sistem Informasi Teknologi Keimigrasian dalam melakukan konfigurasi dan penyesuaian pada aplikasi penerbitan dokumen keimigrasian agar dapat optimal melayani warga Indonesia.
Penerbitan Paspor masa berlaku 10 tahun sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. [kjri/bi]