Majikan Dipenjara 4 Minggu Karena Serang PRT-nya
Hong Kong, BI – Hari ini seorang majikan wanita berusia 65 tahun bernama Chou Ching-yi dijatuhi hukuman 4 minggu penjara, lebih sedikit dari tuntutan atas kasus penyerangan terhadap pembantunya.
Pada 18 April 2022, dilaporkan seorang majikan perempuan berusia 65 tahun, Chou Ching-yi menyerang pembantu rumah tangganya Caman Ruby Funa, asal Filipina di apartemennya di Tsing Yi. Dia secara emosional tidak puas dengan kinerja pekerja rumah tangga Filipina dan perselisihan pun terjadi.
Selama perselisihan, dia menjambak rambut korban, menampar wajahnya, dan memukul punggungnya. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut. Majikan perempuan itu kemudian didakwa dengan satu tuduhan penyerangan umum.
Terdakwa mengaku bersalah sebelumnya dan dijatuhi hukuman 4 minggu penjara oleh Pengadilan Shatin Magistrates hari ini (17/10).
Hakim mengatakan bahwa kasusnya serius dan serangan itu berlangsung selama 30 detik. Terdakwa di masa lalu adalah seorang guru, jadi dia akan dianggap lebih rasional dan pantas untuk mendapatkan hukuman penjara.
Namun, dengan mempertimbangkan penyakit terdakwa serta keperluannya untuk merawat suaminya yang sedang sakit maka dia dijatuhi hukuman 4 minggu penjara, ditangguhkan selama 18 bulan. [bi]