Hong KongWarta Migran

Ida Di Tuntut Imigrasi ……

Kenapa kok bisa dituntut? ..

Hong Kong, BI – Pengadilan Shatin Magistrate Court pada tanggal 31.10.2022 telah menyidangkan 4 kasus pekerja migrant Indonesia yang dikenakkan tuntutaan – tuntutan sebagai berikut:
False representation

Membuat permohonan 2 kartu identitas dengan informasi pribadi yang berbeda- beda
Pada tahun 2008, Ida yang berasal dari Medan datang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Hong Kong lewat salah satu PT di daerah Surabaya. Akan tetapi Ida tiba di Hong Kong dengan membawa passport nama Indah. Setelah bekerja 4 tahun di Hong Kong, Ida kemudaian kembali ke Indonesia.

Akan tetapi setelah 5 tahun kemudian (2013) Ida bermaksud untuk kembali bekerja di Hong Kong, Ida kemudian membuat passport baru dengan memakai semua dokumen-nya dan kemudian mendapatkan passport dengan nama Ida.

Ida kemudian mendaftar ke PT di Jakarta dan berhasil mendapatkan pekerjaan baru untuk bekerja lagi sebagai pekerja rumah tanggal di Hong Kong. Ida kemudian tiba di Hong Kong tahun 2013 dengan memakai passport atas nama Ida.

Setelah 9 tahun bekerja di Hong Kong, sesuai peraturan maka Ida harus membuat permohonan ke Immigrasi Hong Kong untuk membuat HK Smart ID (KTP –Hong Kong). Ida kemudian memasukkan permohonan untuk membuat HK Smart ID- pada bulan May 2022.

Ida kemudian dihubungi oleh pihak Immigrasi untuk datang ke kantor Immigrasi untuk wawancara. Ida datang sesuai jadwal ke kantor Immigrasi Hong Kong, Ida sangat kaget ternyata Immigrasi kemudian menanyakkan tentang data di passport lama yang dipakai oleh Ida ketika pertama datang ke Hong Kong. Immigrasi juga memperlihatkan foto copy passport dan HKID atas nama Indah.

Selanjutnya Ida kemudian mengaku dan menceritakan apa yang telah terjadi. Ida kemudian dikenakan tuntutan
Memberikan informasi palsu kepada pemerintah Hong Kong (Immigrasi deparment) yang merupakan pelanggaran pasal 42(1) (a) Hukum Immigrasi Bab 115 dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara
Membuat permohonan lebih dari satu kartu identitas yang merupakan pelanggaran dari peraturan 19 (2B) dari peraturan pendaftaran diri Bab 177 A.

Akan tetapi dengan beberapa pertimbangan maka pihak immigrasi Hong Kong akhirnya membatalkan tuntutan yang pertama (pemberian informasi palsu).

Pada saat didepan hakim dipengadilan Shatin, Ida mengaku bersalah atas ke dua tuntutan diatas dan memohon kebijaksanaan dan pertimbangan kepada Hakim untuk mengijinkan dia untuk bisa terus bekerja dengan majikan sampai finish kontrak.

Dengan pertimbangan bahwa Ida telah mengaku bersalah sehingga kasus tidak perlu dibawa kepersidangan lanjutan maka hakim memberikan keringanan hukuman sepertiga dari total hukuman.
Akhirnya Ida dihukum dengan hukuman penjara 2 bulan dengan masa percobaan 2 tahun dan denda uang sebesar HKD1000.

Arti dari penjara yang ditunda (suspended sentence) adalah Ida tidak perlu menjalani masa tahanan sekarang akan tetapi jikalau dalam masa dua tahun dan Ida melakukan pelanggaran hukum maka Ida harus menjalani masa hukuman penjara 2 bulan ini ditambah dengan hukuman atas pelanggaran yang baru.[Tania/bi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.