Rebung Kemas Melanggar Peraturan Pelabelan Makanan
Hong Kong, BI – Pusat Keamanan Pangan (CFS) dari Departemen Kebersihan Pangan dan Lingkungan hari ini mengumumkan bahwa sampel rebung yang dikemas ditemukan mengandung sulfur dioksida, pengawet yang diperbolehkan untuk digunakan dalam makanan tertentu, tetapi kelas fungsional dan nama bahan tambahannya tidak dicantumkan pada label makanan.
Anggota masyarakat tidak boleh mengkonsumsi batch produk yang terkena dampak. Perdagangan juga harus segera berhenti menggunakan atau menjual kumpulan produk terkait.
Detail produk adalah sebagai berikut:
—
Nama produk: Square Bamboo Shoot/ Rebung Bambu Persegi
Merek: NATURE
Berat bersih: 500 gram
Tempat asal: Cina
Distributor: (Tidak tersedia dalam bahasa Inggris)
Tanggal terbaik sebelum: 1 September 2023
Selebihnya, badan pengawas makanan yang beredar di Hong Kong [CFS] telah memberi tahu vendor yang bersangkutan tentang ketidakberesan tersebut dan menginstruksikannya untuk menghentikan penjualan dan menghapus kumpulan produk yang terpengaruh dari rak. Menurut instruksi CFS, vendor yang bersangkutan telah memulai penarikan produk yang terpengaruh.
Bagi masyarakat yang telah membeli atau terdampak dapat menghubungi hotline di 9034 5978 selama jam kerja untuk pertanyaan tentang penarikan kembali produk yang bersangkutan.
Sulfur dioksida adalah pengawet yang biasa digunakan dalam berbagai makanan termasuk sayuran kering, buah-buahan kering, acar sayuran dan produk ikan asin. Sulfur dioksida larut dalam air, dan sebagian besar dapat dihilangkan melalui pencucian dan pemasakan. Namun, individu rentan yang alergi terhadap bahan pengawet ini mungkin mengalami kesulitan bernapas, sakit kepala, dan mual setelah dikonsumsi.
Juru bicara tersebut mengingatkan kepada para pedagang makanan bahwa penggunaan bahan pengawet dalam makanan harus sesuai dengan aturan pemerintah karena melanggar berarti siap menerima hukuman denda maksimal $50.000 dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah.
Selain itu, Peraturan Makanan dan Obat-obatan (Komposisi dan Pelabelan) (Cap. 132W) mensyaratkan bahwa makanan yang dikemas harus ditandai atau diberi label dengan jelas dengan daftar bahan. Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa untuk semua makanan kemasan yang dijual di Hong Kong yang mengandung sulfit dengan konsentrasi 10 bagian per juta atau lebih, kelas fungsional sulfit dan namanya harus ditentukan dalam daftar bahan.
Kasus kemasan rebung ini masih terus diselidiki untuk tindakan lebih lanjut.[bi]