Hong Kong

BAIK HATI YANG TERUKUR

Hindari Penyalahgunaan Kebaikan Kita ..

Maraknya Penjualan Akun Bank untuk Kegiatan Melawan Hukum

Sebagai bangsa Indonesia, kita dibesarkan di lingkungan yang yang hangat. Bukan hanya cuacanya, tetapi juga suasana kekeluargaan yang begitu kental. Kontrol sosial begitu kuat, sehingga sedikit saja perubahan yang ditunjukkan oleh salah seorang anggota masyarakat dapat terdeteksi dengan mudah oleh orang di sekitarnya. Sebut saja, Mbak Wartini, yang sehari-hari berbelanja di warung sayur milik Bu Narti. Sudah 3 hari belakangan, Mbak Wartini tidak muncul dengan suara khasnya saat menawar harga sayur yang sebenarnya sudah miring. Para tetangga bertanya-tanya dan melaporkan ke Pak RT untuk mengecek keadaan Mbak Wartini yang memang tinggal seorang diri di rumah sederhananya di ujung desa.

Ternyata, Mbak Wartini sakit demam tinggi di rumah sehingga tidak mampu berjalan untuk belanja sayur. Para tetangga, tanpa ragu membawakan bahan makanan bahkan membantu memasak di rumah Mbak Wartini. Tetangga yang lain, tidak ragu untuk mengeluarkan uang membelikan obat demam di warung terdekat. Pak RT membujuk Mbak Wartini untuk mau diantar ke Puskesmas dengan Pak Joko yang siap meminjamkan mobil Carry tuanya untuk mengantar.

Suasana hangat kekeluargaan dan saling membantu seperti kisah di atas bukanlah sesuatu yang hanya ada dalam awang-awang saja. Hal tersebut nyata terjadi di kehidupan kita sehari-hari. Hal ini membentuk kita sebagai pribadi yang ringan tangan untuk membantu sesama. Sayangnya, kebaikan hati kita kadang disalahgunakan oleh pihak tertentu yang menganggap kebaikan kita sebagai kelemahan dan menjadi pintu masuk memanfaatkan untuk kejahatan.

Kita sudah mendengar berita beberapa waktu lalu ada belasan WNI ditangkap oleh kepolisian Hong Kong karena terlibat dalam proses pencucian uang. Terdengar menyeramkan namun siapa sangka, hal ini disebabkan oleh hal yang tidak diduga sebelumnya oleh rekan-rekan kita. Merantau mencari nafkah di negeri Hong Kong, jauh dari tanah air dan keluarga membuat ikatan emosional kita antar sesama orang Indonesia semakin erat.

Lalu bagaimana tindakan kita bila ketika seorang kenalan orang Indonesia yang sebenarnya tidak terlalu kita kenal latar belakangnya, meminta bantuan agar meminjamkan identitas kita agar ia dapat membuka rekening atau akun jasa keuangan lain? Untuk keamanan, lebih baik menolak dan segera jauhi untuk menghindari bujuk rayu yang lebih dahsyat lagi.

Hal yang perlu menjadi perhatian

Teman-teman perlu ingat dan harus selalu mengingat bahwa identitas pribadi hanya dapat digunakan oleh diri sendiri. Dalam hal transaksi keuangan khususnya, data pribadi harus dijaga sebaik-baiknya. Membuka rekening atau akun di jasa keuangan lainnya untuk digunakan oleh orang lain merupakan suatu tindakan yang salah. Bagaimana jika rekening atau akun yang dibuka atas nama anda lalu dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kejahatan atau menyimpan uang hasil kejahatan? Hal tersebut sama saja anda menjadi bagian dari kejahatan yang dilakukan, baik anda mendapatkan keuntungan atau bayaran dari proses peminjaman rekening tersebut, ataupun tidak mendapat keuntungan atau bayaran sama sekali.

Menyambung dari penangkapan belasan WNI yang disebutkan di atas, diketahui bahwa terdapat 33 akun bank maupun jasa keuangan lainnya yang dibuat atas nama orang-orang yang ditangkap tersebut. Dari 33 akun tersebut, didapatkan data bahwa telah diterima uang sebesar HKD 35 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan sindikat penipuan melalui investasi bodong maupun love scam. Kita ketahui bahwa WNI di Hong Kong banyak yang menjadi korban penipuan online, dan tidak menutup kemungkinan bahwa uang hasil kejahatan tersebut disimpan di rekening yang juga dibuka oleh WNI lain yang berada di Hong Kong.

Apa itu tindakan pencucian uang?

Menurut peraturan Hong Kong S.25 of Cap 455 Organized and Serious Crimes Ordinance, seseorang dikatakan melakukan pencucian uang atau money laundering apabila berurusan dengan properti yang diketahui atau dipercaya atau memiliki alasan yang cukup untuk percaya bahwa suatu properti baik seluruhnya atau sebagian merupakan bagian dari sebuah pelanggaran.

Berdasarkan www.jfiu.gov.hk atau website resmi dari Joint Financial Intelligence Unit pemerintah Hong Kong, hukuman maksimal dari tindakan pencucian uang adalah denda HKD 5,000,000 dan penjara 14 tahun. Hukuman yang berat ini mencerminkan bahwa tindakan pencucian uang dikategorikan oleh pemerintah Hong Kong sebagai kejahatan serius.

Penting untuk diingat

Jangan sekali-kali menjual akun bank atau akun jasa keuangan lainnya kepada siapapun. Jangan meminjamkan akun anda untuk menerima transfer mencurigakan. Anda juga dihimbau untuk tidak memberikan bantuan apapun kepada pihak manapun untuk mengelola dana dari sumber yang tidak benar-benar anda pahami. Selain itu, jangan pernah membagikan identitas pribadi anda kepada siapapun untuk kepentingan apapun. Teman-teman harus waspada akan modus-modus penipuan semacam ini. -KJRI Hong Kong-

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.