Kembang Api Ilegal, Pemilik Terancam Penjara dan Denda HK$25.000
Hong Kong, BI – Warga melihat letusan kembang api di langit Taman Bermain Lei Cheng Uk Tonkin Street No. 60, Cheung Sha Wan pada hari kedua Tahun Baru Imlek. Semua warga yang melihatnya mengaku terkejut dengan kembang api ilegal tersebut.
Kembang api ilegal juga dinyalakan di banyak distrik terutama di distrik Sham Shui Po dan Cheung Sha Wan sekitar tengah malam kemarin (22/1).
Lokasi kembang api diduga berada di dekat Garden Hill dan Lei Cheng Uk Estate di Sham Shui Po. Langit malam di daerah itu terang benderang, pemandangan indah terlihat jelas di kejauhan.
Dilaporkan bahwa selain distrik Sham Shui Po, ada juga orang yang menyalakan kembang api secara ilegal di banyak daerah lain, termasuk Kwai Chung dan Yuen Long.
Di Hong Kong hukuman bagi pemilik ilegal kembang api dan petasan terancam hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda HK$25.000 karena petasan dan kembang api masuk kategori Barang Berbahaya.[bi]