Menggunakan ‘Yourpay’ Di Makau Terancam Denda 5 Juta MOP
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2023/01/yourpay.png?resize=780%2C418&ssl=1)
Makau, BI – Otoritas Makau memperingatkan kepada warga yang tinggal di wilayahnya untuk tidak melanggar hukum dengan menggunakan jasa pengiriman uang yang tidak berizin serta tidak terdaftar resmi di kotanya.
Peringatan tersebut dipublikasikan di www.tdm.com.mo, karena otoritas telah melihat banyaknya orang – orang Indonesia yang menggunakan perangkat lunak tersebut untuk bertransaksi. Para pekerja migran tampak oleh otoritas moneter telah mentransfer dana ke Indonesia melalui aplikasi “Yourpay” dan mempromosikan aplikasi tersebut di berbagai platform media.
Biro keuangan menyatakan jika aplikasi keuangan tersebut tidak pernah diizinkan untuk melakukan aktivitas keuangan apa pun di Daerah Administratif Khusus Makau, jadi menurut aturan, setiap orang atau badan yang terlibat dalam kegiatan keuangan di Makau tanpa izin dari lembaga keuangan yang diatur dapat dihukum dengan denda maksimal MOP5 juta.[id]