Peraturan Baru Terkait Pekerja dan COVID-19

Hong Kong, BI – Pemerintah Hong Kong juga mengumumkan bahwa pasien positif COVID-19 tidak lagi perlu menjadi karantina, dimulai dari tanggal 30 januari 2023.
1. Pasien positif COVID-19 tidak lagi diharuskan menjalani masa karantina. Pemerintah Hogn Kong tidak akan lagi mengeluarkan perintah isolasi.
2. JIka pekerja sakit dan ingin cuti sakit dari majikan, pekerja harus pergi ke dokter dan mendapatkan surat cuti.
3. Pekerja yang sakit bisa menerima cuti sakit yang dibayar [80% dari gaji] jika pekerja telah mengumpulkan jumlah cuti sakit yang dibayar selama bekerja dan mendapatkan surat cuti sakit dari dokter/rumah sakit tidak kurang dari 4 hari [kembali mengikuti undang – undang ketenagakerjaan Hong Kong].
4. Jika pekerja poditif COVID-19, tapi tidak memiliki gejala, pekerja dapat terus bekerja. jika majikan tidak ingin pekerja untuk bekerja, makan majikan tetap harus membayar gaji pekerja penuh.
Majikan dapat menghubungi Fire Departemen [WhatApp 5233 2939] untuk mengatur karantina di fasilitas pemerintah paling lama 7 hari. Semua tempat karantina pemerintah akan beroperasi sampai 28 februari 2023.[*]