Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar Menjadi Otak Perampokan Rumah Dinas
Surabaya, BI – M. Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar menjadi satu di antara tersangka di balik perampokan Rumah Dinas Santoso Wali Kota Blitar yang saat ini sedang menjabat, pada Senin (12/12/2022) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jawa Timur bahwa pelaku ditetapkan tersangka setelah Tim Jatanras melakukan berbagai pendalaman dan penyelidikan.
“Kita tegaskan dengan fakta, bukti-bukti, dan fakta hukum yang kita peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di runah dinas,” jelas Toni ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (27/1).
Toni memastikan bahwa Samanhudi dan sejumlah tersangka bertemu di salah satu lapas di Jawa Tengah. Di lapas tersebut, Samanhudi memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan aksi.
Dalam kasus ini, Samanhudi dijerat Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan di mana Samanhudi ditetapkan sebagai pelaku yang turut membantu.
Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan pertemuan Samanhudi dan beberapa tersangka terjadi pada Agustus 2020 – Februari 2021.
“Karena keterlibatan dalam memberi bantuan, S terancam hukuman 12 tahun penjara,” ucap Totok.
Samanhudi ditangkap di Blitar dan dibawa ke Mapolda sekitar pukul 15.00 sore. Saat ditanya apakah ada motif balas dendam, ia mengelak. [*dtk]