Imigrasi Taiwan Tak Akan Tahan PMI Yang MD Mandiri
Taipei, BI – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia [KDEI] di Taiwan mengumumkan adanya kebijakan baru dari Imigrasi Taiwan / National Immigration Agency (NIA) tentang Program MENYERAHKAN DIRI (MD) SECARA MANDIRI.
Disampaikan dalam pengumuman tersebut bahwa Pekerja Migran Asing yang telah overstay dan melakukan pekerjaan ilegal di wilayahnya sangat diharapkan untuk meyerahkan diri secara mandiri pada otoritasnya untuk mendapatkan ampunan.
Himbauan menyerahkan diri tersebut disertai kebijakan khusus bagi mereka yang telah sukarela MD mulai tanggal 01 Februari s.d. 30 Juni 2023, Pemerintah Taiwan menawarkan beberapa kemudahan sebagai berikut:
1. Imigrasi tidak dilakukan penahanan bagi yang MD
2. Denda yang minimum, yaitu sebesar NT$2000 (dua ribu) saja
3. Tidak dilarang masuk Taiwan kembali
Diharapkan para pekerja ilegal/ swasta segera menyerahkan diri, sebab jika terlambat dan tertangkap maka fihak bersalah akan dikenakan sanksi berupa penahanan, denda yang lebih besar dan tidak bisa masuk Taiwan lagi.[bi]