Kartika Puspitasari Menang Sidang dan Dapatkan Kompensasi HK$860.000
Hong Kong, BI – Seorang wanita Indonesia yang pernah dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong menang dalam sidang pengadilan dan mendapatkan hak kompensasi terhadap dirinya yang menderita kronis karena perbuatan tersebut.
Kartika Puspitasari, 40, mendapat ganti rugi lebih dari HK$860.000 pada hari Jumat [11/2].
Pekerja RUmah Tangga asal Indonesia ini pernah menjadi topik berita utama pada satu dekade lalu hingga memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong.
Majikannya dihukum dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan bagaimana mereka melakukan kampanye kekerasan dan penghinaan selama dua tahun terhadapnya.
Dia dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda, meninggalkan luka fisik dan trauma mental.
Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.
Pada hari Jumat [10/2] kemarin seorang hakim memutuskan bahwa Puspitasari telah “diperlakukan secara tidak manusiawi” dan memberinya HK$868.607 (US$110.650).
Di rumahnya di kota Padang di pulau Sumatera Indonesia, Puspitasari menangis saat menerima berita melalui panggilan video.
“Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda,” katanya, berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya.
Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Puspitasari ekstrim, tetapi “tidak terisolasi”.
Kelompok HAM telah lama berargumen bahwa sistem kota membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka tinggal bersama majikan mereka.
Sebagian besar korban tidak mampu mencari ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka, kata para aktivis.
Di pengadilan, Puspitasari bersaksi bahwa pelecehan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.
Pengacara mengatakan parahnya cedera membatasi pilihan pekerjaannya di masa depan dan dia tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dia butuhkan.
Suami dan istri yang telah mempekerjakannya – yang menyelesaikan hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun – tidak menentang gugatan perdata.
Selebihnya Puspitasari berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya. (bi/AFP)