Pengemis Berkedok Pengunjung Hong Kong Di Tangkapi
Hong Kong, BI – Seorang pengunjung/turis daratan dengan fisik tidak sempurna di Hong Kong terpaksa ditangkap polisi hari Kamis [23/2] karena dicurigai telah mengemis di luar pasar Kwun Tong, pada hari yang sama saat ia tiba di kota.
Dia adalah pengunjung daratan ketiga yang ditangkap karena pelanggaran yang sama dalam tiga hari. Warganet mengeluh bahwa mereka telah melihat lebih banyak aktivitas mengemis di jalan-jalan Hong Kong setelah kota itu memulai kembali perjalanan lintas batas yang bebas pembatasan awal bulan ini.
Polisi disiagakan untuk menghadapi datangnya pengemis dari luar, di tempat lain dilaporkan juga tersangka pengemis berusia 38 tahun di luar Pasar Jalan Shui Wo, ia berlutut dan membungkuk dengan sepasang kruk dan ember plastik merah di depannya.
Petugas polisi menangkap pria tersebut setelah menyaksikan orang yang lewat memasukkan uang ke dalam ember plastik, juga menyita kruknya, ember plastik, dan uang tunai HK$700.
Diketahui bahwa pria tersebut adalah pemegang izin dua arah – dokumen perjalanan yang digunakan untuk memasuki Hong Kong, sementara penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pria tersebut tiba di kota tersebut pada pagi hari saat dia ditangkap.
Polisi memperingatkan bahwa di bawah Undang-undang Ringkasan Pelanggaran, siapa pun yang menempatkan dirinya di tempat umum, jalan, atau saluran air untuk mengemis atau mengumpulkan sedekah itu adalah pelanggaran dan dapat dikenakan denda sebesar HK$500 dan hingga 12 bulan penjara.
Pada Selasa malam, seorang wanita berusia 73 tahun dan seorang pria berusia 66 tahun dari daratan ditangkap di Causeway Bay setelah mereka dicurigai memainkan erhu, alat musik gesek Tiongkok, dan mengumpulkan uang dari orang yang lewat.
Mereka ditangkap setelah petugas polisi dipanggil ke tempat kejadian untuk menangani pengaduan tentang keduanya.[bi]