Wanita Indonesia Paperan Bekerja, Tertangkap Dipenjara 15 Bulan
Hong Kong, BI – Seorang wanita Indonesia berusia 45 tahun telah dituduh menerima pekerjaan ilegal di Hong Kong. Dia mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dan menerima hukuman 15 bulan penjara, bersama dengan perintah deportasi. Putusan itu dikeluarkan di Pengadilan Magistrasi Sha Tin pada 23 Februari.
Penyelidik Departemen Imigrasi menangkap wanita itu pada 21 Februari ketika dia sedang melakukan pekerjaan rumah tangga di sebuah restoran di Sham Shui Po. Setelah memeriksa dokumen identitasnya, dia menunjukkan surat jaminan yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi, yang melarangnya menerima pekerjaan dalam bentuk apa pun.
Investigasi selanjutnya mengungkapkan bahwa wanita itu adalah penggugat non-refoulement [paperan].
Investigasi saat ini sedang dilakukan terhadap majikan yang diduga mempekerjakan pekerja ilegal tersebut. Kasus perempuan tersebut menjadi pengingat bahwa mereka yang terlibat dalam tenaga kerja ilegal di Hong Kong akan menghadapi konsekuensi serius.
Departemen Imigrasi akan terus bekerja dengan rajin untuk memastikan bahwa undang-undang imigrasi akan terus ditegakkan.
Asas non-refoulement adalah asas larangan suatu negara untuk menolak atau mengusir pengungsi ke negara asalnya atau ke suatu wilayah dimana pengungsi tersebut akan berhadapan dengan hal-hal yang dapat mengancam serta membahayakan kehidupan maupun kebebasannya karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau karena opini politiknya.[bi]