Polisi Taipei Didakwa Aniaya Wanita Asing
TAIPEI, BI – Seorang petugas polisi laki-laki Kota Taipei telah didakwa telah menganiaya seorang tersangka pencuri perempuan selama tugas penggeledahan.
Surat dakwaan Kantor Kejaksaan Distrik Shilin menyatakan bahwa ketika petugas polisi, bermarga Li, sedang berpatroli pada malam 4 Januari lalu, dia diberi tahu bahwa seorang wanita asing diduga telah mencuri dari sebuah supermarket, kemudia Li bergegas mendatangi TKP dan menangkap seorang wanita, lanjut Li membawa wanita itu ke kantor polisi dimana dia bertugas untuk diperiksa.
Menurut surat dakwaan, petugas melakukan penggeledahan pada wanita tersebut dan menyentuh dadanya dan bagian tubuh lainnya selama satu hingga dua menit selama waktu penggeledahan.
Setelah digeledah, wanita tersebut merasa dilecehkan, polisi melanggar prosedur dan mengajukan gugatan kepada polisi. polisi tersebut dilaporkan balik ke polisi.
Jaksa menuntut Li karena mengambil keuntungan dari otoritasnya, melakukan tindakan cabul, dan meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang lebih keras kepada Li.
Kantor Polisi Neihu dari Departemen Kepolisian Kota Taipei (TCPD) mengeluarkan siaran pers hari Selasa [14/3], mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Divisi Perlindungan Wanita dan Anak TCPD untuk melakukan penyelidikan. Pada 7 Januari, mereka merujuk kasus Li ke kantor kejaksaan.
Dia didakwa pada 24 Februari. Setelah itu, polisi memberi Li kerugian besar dan menyesuaikan posisinya, menurut rilis.
Menurut Pasal 228 KUHP Taiwan, Li menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara jika terbukti melakukan kesalahan. [bi]