Aksi Demo dan Pertemuan Ilegal Dilarang Pakai Masker
Hong Kong, BI – Kepala keamanan Chris Tang kemarin [23/3] megatakan bahwa Hong Kong perlu tetap memberlakukan larangan pemakaian masker pada pertemuan publik trermasuk protes karena risiko keamanan nasional.
Larangan itu diperkenalkan pemerintah Hong Kong melalui undang-undang darurat selama protes 2019 lalu.
Pada pertemuan Legco, anggota parlemen Stanley Li bertanya kepada Tang apakah orang dapat mengenakan masker saat protes jika mereka sakit dan telah mendapatkan surat dokter sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, menteri keamanan mengatakan memiliki penutup wajah karena alasan kesehatan atau agama dapat diterima berdasarkan undang-undang, tetapi masker gas atau “topeng V untuk Vendetta” akan menjadi cerita lain.
Tang menambahkan bahwa pemerintah memahami bahwa beberapa orang ingin tetap memakai masker yang selama ini wajib mereka gunakan akibat pandemi, dan hal tersebut tidak menjadi masalah.
“Undang-undang anti-topeng/larangan memakai masker ini hanya berlaku untuk mengatur pertemuan publik dan prosesi publik di bawah Ordonansi Ketertiban Umum, serta pertemuan yang melanggar hukum dan tidak sah,” katanya kepada anggota parlemen.
Pemakaian masker diluar protes dan demo tidak akan kena pasal apapun, jasi peraturan wajib masker dadrurat diatas tidak akan mempengaruhi pemakaian masker pada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari umumnya.[bi]