Bohong Pada Imigrasi, Seorang Wanita Dipenjara 14 Bulan

Hong Kong, BI – Seorang wanita Daratan dihukum karena membuat pernyataan palsu kepada staf imigrasi dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan di Pengadilan Magistrat Shatin kemarin [22/3].
Terdakwa berusia 26 tahun ini tiba di Hong Kong sebagai pengunjung, setelahnya dia kemudian pergi ke Departemen Kecelakaan dan Darurat [UGD] untuk penanganan pengobatan tanpa pemesanan.
Departemen Imigrasi (ImmD) kemudian meluncurkan penyelidikan terhadapnya. Selama penyelidikan, terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang kehamilannya sebelum pergi ke Hong Kong, namun kenyataan yang didapat dari otoritas imigrasi menyampaikan jika terdakwa sudah tahu tentang kehamilannya.
Bahkan bukti menyatakan bahwa permepuan daratan tersebut juga telah melakukan pemeriksaan antenatal di Daratan sebelum tiba di Hong Kong.
Pemeriksaan ANC (Antenatal Care) merupakan pemeriksaan kehamilan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental pada ibu hamil secara optimal, hingga mampu menghadapi masa persalinan, nifas, menghadapi persiapan pemberian ASI secara eksklusif, serta kembalinya kesehatan alat reproduksi dengan wajar.
Setelah penyidik memegang bukti akhirnya dia mengakui bahwa tujuan sebenarnya mengunjungi Hong Kong adalah untuk melahirkan.
Terdakwa kemudian didakwa telah membuat pernyataan palsu kepada staf Imigrasi tentang status kehamilannya. Terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara di Pengadilan Magistrasi Shatin kemarin.
“Di bawah hukum Hong Kong, siapa pun yang membuat pernyataan palsu kepada petugas imigrasi melakukan pelanggaran. Pelanggar dapat dituntut dan, setelah dinyatakan bersalah terdakwa akan dikenakan hukuman maksimum denda $150.000 dan penjara selama 14 tahun,” kata juru bicara ImmD.[bi]