BP2MI Gelar FGD Penempatan Pelindungan Awak Kapal Migran
Jakarta, BI – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara intensif membahas perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2022. Penyusunan aturan turunan dari peraturan tersebut merupakan langkah awal yang harus dilakukan yang menjadi pedoman pelaksanaan dan pemetaan kewenangan di antara Kementerian/Lembaga/Intansi/Mitra terkait.
Demikian dikatakan oleh Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Lasro Simbolon, dalam Focus Group Discussion (FGD) Mekanisme dan Alur Proses Pelayanan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Pada Masa Peralihan, yang dihelat di Mercure Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
“Dalam pelaksanaan pelindungan ini, Kementerian/Lembaga/Intansi/Mitra terkait, harus saling bekerja sama untuk memastikan bahwa pelindungan tersebut dapat terlaksana secara optimal, prosedural, dan sepenuhnya menghormati hukum serta ketentuan yang berlaku di kedua negara”, tegasnya.
Lasro melanjutkan, pelindungan untuk awak kapal niaga dan perikanan migran mencakup lima dimensi, yaitu kesehatan dan keselamatan kerja, hak asasi manusia, kesehatan, sosial, dan hak-hak buruh.
Meski demikian, tambah Lasro, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi yaitu pengawasan lokasi kapal/tempat kerja, proses penanganan permasalahan PMI, Law Enforcement di luar negeri, kerjasama dengan negara bendera kapal yang perlu dibentuk, standar perjanjian kerja laut (PKL) dan kesekapatan kerja bersama (KKB), komitmen mutual recognition (pengakuan timbal balik) atas sertifikat pelatihan, kredibilitas perusahaan/pemberi kerja/agency, dan integrasi sistem satu data penempatan awak kapal niaga dan perikanan migran. “Tantangan tersebut dapat dihadapi dengan kolaborasi bersama yang erat antar Kementerian/Lembaga/Intansi/Mitra terkait sesuai kewenangannya”, imbuhnya.
Selain itu, tutur Lasro, perlu dilakukan pendataan Manning Agency yang memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) sebagai dasar pelayanan penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga dan Perikanan Migran melalui SISKOP2MI.
Adapun nantinya, terdapat sejumlah poin penting yang tertulis di dalam aturan turunan PP No. 22 Tahun 2022 yakni Penempatan Awak Kapal Niaga Migran, sebagai amanat Pasal 6 Ayat (3); Tata Cara Penerbitan dan Perpanjangan SIP3MI, sebagai amanat Pasal 9 Ayat (3); Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran, sebagai amanat Pasal 23 Ayat (3); Tata Cara Penerbitan dan Perpanjangan SIP3MI, sebagai amanat Pasal 26 Ayat (3); dan Sanksi Administratif, sebagai amanat Pasal 41 Ayat (2).
“Mari kita semua dengan semangat kebersamaan dan rendah hati menempatkan merah putih di atas segalanya, sehingga proses penyelesaian ketentuan teknis PP 22 Tahun 2022 ini dapat kita lakukan dengan baik dan lancer”, pungkas Lasro.
Turut diundang dalam acara tersebut, yakni Pemerhati Bidang Kemaritiman, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa; perwakilan dari Kementerian Perhubungan RI; Koordinator Bidang Peningkatan Kemitraan Penempatan dan Pelindungan PMI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Erwina Wahyu Hindarti; Perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI; Kepala Kantor Dagang & Ekonomi Indonesia, Iqbal Shoffan Shofwan; perwakilan dari Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri; serta perwakilan dari berbagai Manning Agency ** (Humas/MIF)