Hati – Hati Terima Endorse, Gadis Kembar Diciduk Polisi Lantaran Promosi
BUKITTINGGI, BI – Polda Sumbar meringkus saudara kembar yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi di Bukittinggi.
Saudara kembar itu berinisial TI (24) dan MG (24). Mereka ditangkap karena terlibat dalam mempromosikan judi daring melalui Instagram dan grup WhatsApp. Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan mengatakan kedua mahasiswi ditangkap pada Selasa (28/3).
“Pelaku ditangkap setelah Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar berpatroli dan menemukan aksi kedua gadis kembar itu. Mereka mentransmisikan dokumen perjudian di akun Instagram pribadi,” kata Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya melakukan endorse aplikasi judi daring melalui media sosial. Mereka mendapatkan bayaran dari setiap klik pengguna situs judi tersebut.
“Mereka mengaku baru terlibat sekitar tiga bulan. Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp 750 ribu, bulan kedua Rp 1 juta, dan ketiga Rp 1.250.000,” ujar Dwi. Barang bukti yang diamankan petugas berupa seunit gawai, kartu telepon untuk aplikasi WhatsApp, akun surat elektronik yang digunakan untuk praktik tersebut.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
PS Kasubdit V DItreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengaku akan mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti untuk proses penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, situs judi daring itu berasal dari dalam negeri. Para tersangka hanya melakukan promosi sesuai dengan perintah dari pemilik situs.
“Kalau ada perintah, maka mereka akan memasang promosi di akun Instagram yang memang memiliki banyak pengikut,” tutupnya. (antara/jpnn)