MPR: Pemilu Harus Terlaksana Tepat Waktu
Jakarta, BI – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus terlaksana tepat waktu pada 14 Februari 2024, sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 yang mengatur pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), pada Kamis (2/3).
Untuk itu, Bamsoet meminta kepada pihak penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini.
“Sesuai skema atau roadmap tahapan pemilu yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Bamsoet menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dia menyebut UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu.
Selain itu, lanjut dia, UU Pemilu juga tidak mengatur penundaan pemilu secara nasional, melainkan hanya membuka kesempatan dilakukannya pemilu susulan untuk sejumlah alasan genting tertentu yang mekanismenya pun diatur secara ketat dan terbatas.
“Sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam,” ucapnya.
Oleh karena itu, Bamsoet meminta KPU RI agar mendesak PN Jakarta Pusat untuk memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda, mengingat agenda demokrasi tersebut harus dilakukan secara rutin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka,” imbuhnya.
Bamsoet meminta pula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera memproses pengajuan banding yang akan ditempuh KPU RI terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut agar tidak mengganggu stabilitas nasional.[bi]