Pekerja Rumah Tangga Dilarang Pindah-Pindah Majikan
Hong Kong, BI – Seiring dengan bubarnya aturan darurat pandemi semua aturan akan kembali normal, termasuk aturan terkait pindah – pindah majikan tanpa alasan yang luar biasa. Hal ini berkaitan dengan adanya keluhan tentang pekerja rumah tangga yang “pindah pekerjaan” sebelum finish kontrak meningkat selama pembatasan kemarin.
Departemen terkait juga mengusulkan perubahan Kode Praktik Agen Tenaga Kerja untuk meminta perusahaan menjelaskan dengan jelas kepada pekerja rumah tangga tentang permohonan untuk berganti majikan dalam masa kontrak mereka biasanya hanya akan disetujui dalam keadaan luar biasa, seperti jika majikan meninggalkan Hong Kong, telah masalah keuangan atau meninggal, atau jika pekerja telah dianiaya atau dieksploitasi.
Departemen juga menjelaskan kepada agen tenaga kerja bahwa pembantu yang ingin berganti pekerjaan harus meninggalkan Hong Kong dan mengajukan aplikasi visa kerja baru bersama lembar kontrak barunya.
Dan jika ada bukti yang menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga asing berpindah-pindah pekerjaan, permohonan visa kerjanya akan ditolak karena telah melanggar ketentuan.
Departemen juga tegaskan bahwa agensi tidak boleh mengadopsi praktik yang mendorong perpindahan pekerjaan.[bi]