Hong Kong

Penebang Pohon Kemenyan Liar Terancam Hingga 10 Penjara

Hong Kong, BI – Departemen Pertanian, Perikanan dan Konservasi (AFCD) dan laporan publik menerima pengaduan tentang penebangan ilegal terhadap pohon Dupa [kemenyan] yang berada di Lamma Island dan beberapa tempat lainnya.

Ditemukan sebuah kelompok telah merencanakan dan melakukan penebangan liar setidaknya sebanyak 13 pohon Dupa, dengan perkiraan nilai HK$ 2,3 juta.

Dari tanggal 2 Maret hingga 10 Maret, aparat penegak hukum menangkap 11 pria dan 1 wanita berusia antara 27 hingga 55 tahun, yang diyakini terlibat dalam pelanggaran karena bersekongkol untuk mencuri pohon Dupa yang terjadi antara tanggal 4 Februari dan 10 Maret di Pusat, Sha Tin, Pulau Lamma, dan Stasiun Kontrol Lo Wu.

Di antara mereka, 7 pria dan 1 wanita telah didakwa dengan dua tuduhan yaitu konspirasi untuk mencuri, dan kasus tersebut ditunda hingga 14 April untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Magistrat Timur.

Sedangkan 4 tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan. Selama operasi, aparat penegak hukum menyita sejumlah pohon Dupa yang ditebang dan peralatan penebangan.

Ke-12 anggota kelompok pembalakan liar itu semuanya saling kenal dan masuk ke Hong Kong dengan dokumen sah yang mengaku sebagai pengusaha dan pelayan restoran.

Pihak berwenang sedang menyelidiki apakah ada dalang di balik kelompok tersebut, atau apakah mereka disuap untuk melakukan penebangan pohon Dupa secara ilegal.

Saat ini, harga pasar pohon Dupa adalah HK$60.000 hingga HK$200.000 per kilogram. Petugas penegak hukum akan bertukar intelijen dengan departemen terkait di China daratan untuk melacak saluran penjualan pohon Dupa.

Dilaporkan bahwa kelompok penebang liar memiliki pengetahuan tentang pohon Dupa, dan pohon yang ditebang tersebar di berbagai lokasi di sekitar Pulau Lamma.

Penebangan liar pohon Dupa [kemenyan] adalah kejahatan serius. Menurut Bab 96 dari Peraturan Kehutanan dan Pedesaan dan Cap 210 dari Undang-undang Pencurian Hong Kong, siapa pun yang secara ilegal menebang atau menghancurkan pohon atau tanaman di tanah pemerintah dapat menghadapi denda maksimal HK$25.000 dan hukuman penjara satu tahun hingga 10 tahun.

Selebihnya jika warga menemukan penebangan pohon Dupa secara ilegal selama hiking atau kegiatan di luar ruangan, mereka harus segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib.[bi]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.