Pil Koplo di Simpan Pelaku Di Kandang Ayam
Situbondo, BI – Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan telah menangkap seorang pemuda di sebuah rumah Kecamatan Panji pada hari Kamis (2/3) malam.
“Informasi awal laporan dari masyarakat jika ada peredaran pil koplo. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan, lalu pemuda tersebut kami tangkap pada Jumat [3/3],” kata Ernowo.
Saat menggeledah rumah pelaku dan sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 4.844 butir pil koplo atau pil trex yang disimpan dalam kandanh ayam.
Dia memerinci barang bukti yang disita terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, empat bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing sepuluh butir, dan satu bungkus plastik berisi empat butir.
“Selain pil trex, kami juga mengamankan uang tunai, satu unit handphone, dan beberapa barang bukti lainnya milik tersangka,” ujarnya.
Dia mengatakan pemuda inisial AA sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Situbondo. “Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkas Ernowo. (jpnn)