Internasional

Kementrian Singapura Tangkap Sindikat Pengirim Tenaga Kerja Ilegal

SINGAPURA, BI – Kementerian Tenaga Kerja Singapura atau MOM menangkap sindikat pembawa masuk pekerja migran dengan izin kerja ilegal atau tidak sah.

Sebanyak 27 orang yang diduga terkait dengan sindikat tersebut ditangkap dalam penggerebekan selama dua hari di seluruh pulau yang berakhir pada Rabu (17 /5).

Ke 27 orang tersebut dituduh telah mendatangkan 290 TKI dengan cara curang.

Sindikat tersebut bekerja dengan memberikan kontribusi CPF kepada warga Singapura yang secara curang meningkatkan kuota perusahaan cangkang untuk pekerjakan orang asing, kata MOM dalam rilis media pada hari Sabtu [20/5].

“Berdasarkan kuota yang digelembungkan, perusahaan akan mengajukan izin kerja untuk orang asing melalui deklarasi palsu. Orang asing ini kemudian akan masuk dan tinggal di Singapura melalui izin kerja yang diperoleh secara ilegal ini.”

Jumlah izin kerja dan pemegang S Pass yang dapat disewa perusahaan dibatasi oleh kuota yang bervariasi antar sektor.

Penggerebekan MOM pekan ini meliputi 19 lokasi, antara lain warung makan, rumah, dan kantor milik para tersangka.

Catatan pembayaran dan 80 perangkat digital seperti laptop dan ponsel disita selama operasi penegakan hukum. Investigasi terhadap para tersangka sedang berlangsung, kata MOM.

Membuat pernyataan palsu sehubungan dengan permohonan izin kerja adalah pelanggaran serius, maka jika terbukti bersalah, pelaku dapat didenda hingga S$20.000 (US$14.900) dan dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.

Majikan yang bersalah juga akan ditangguhkan hak izin kerjanya. Pemohon izin kerja juga dapat dituntut dan dilarang bekerja secara permanen di Singapura.

Majikan yang mempekerjakan karyawan asing tanpa izin kerja yang sah menghadapi denda hingga S$30.000, hukuman penjara hingga 12 bulan, atau keduanya. Mereka juga akan dilarang mempekerjakan orang asing.

Orang asing yang bekerja tanpa izin kerja yang sah menghadapi denda maksimal S$20.000, hukuman penjara hingga dua tahun, atau keduanya. Setelah dinyatakan bersalah, mereka akan secara permanen dilarang bekerja di Singapura.[bi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.