IRT Pelaku Perdagangan Orang Punya Agen Resmi Di Klungkung
Klungkung, BI – Satreskrim Polres Klungkung membeberkan ibu rumah tangga yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ASTI (33), memiliki agen resmi penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
Kadek Astini alias ASTI juga mengeklaim selalu memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara legal dan baru kali ini memberangkatkan tenaga kerja dengan cara tidak sah.
Korbannya adalah EJM (23) yang dijanjikan bekerja sebagai terapis spa di Turki. Kemudia EJM melaporkan ASTI ke KBRI di Turki karena ia dipekerjakan dengan visa berlibur. Ia juga bekerja di tempat pijat atau spa plus-plus selama empat hari.
ASTI mengeklaim sudah bekerja sebagai terapis spa di Turki selama 10 tahun. Ia pensiun dan beralih profesi menjadi penyalur calon PMI ke Turki. Di Klungkung, dia mengurus keberangkatan calon PMI melalui sebuah perusahaan.
Dia juga menjalankan pelatihan kerja untuk calon PMI yang akan berangkat. Dengan bidang pekerjaan utama sebagai terapis spa dan tujuan utama Turki. Ia melebarkan sayap bisnisnya dengan merekrut sendiri calon PMI berdasarkan informasi dari mulut ke mulut.
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratawa mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, EJM dan suami ASTI bertemu di agen milik tersangka di Jalan Flamboyan, Klungkung pada Februari 2023. EJM dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji 600 dolar AS.
“Di sana, EJM dijanjikan berangkat ke Turki dengan gaji 600 dolar AS. Setelah deal (sepakat) dan semua syarat dipenuhi, EJM diberangkatkan,” tutur Arung.
EJM sempat menolak berangkat setelah mengetahui visanya merupakan visa berlibur. Tetapi, ASTI meminta ganti rugi senilai Rp 18 juta jika EJM tidak berangkat. Apalagi, tiket sudah dibeli. Alhasil, korban pun terpaksa berangkat.
Sampai di Turki, EJM sempat bekerja selama empat hari di tempat spa plus-plus. Kemudian, ia melaporkan insiden tersebut ke KBRI di Turki. Dari sana, KBRI membantu kepulangan EJM.
“Laporan itu kami tindaklanjuti. Setelah pemeriksaan dan penyelidikan, kami tangkap tersangka di rumahnya sekaligus kantor penyaluran tenaga kerja miliknya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Klungkung dan kami menyita sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
ASTI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda hingga Rp 600 juta. Tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Pasal 4. [bi]