Nasional

PMI Kaburan Yang Pulang Tidak Akan Bisa Berangkat lagi …

Jakarta, BI – Untuk meminimalisir maraknya sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tidak segan-segan untuk mempidanakan calon PMI maupun PMI ilegal tersebut.

Kombes Pol Amingga mengatakan jika tindakan pidana ini diterapkan berdasarkan UU Imigrasi, melalui proses identifikasi dan profiling kepada calon PMI yang keluar atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

“Diatur dalam UU 6 tahun 2011 pada pasal 113 dan 120 tentang Keimigrasian, jadi mereka yang pulang kembali ke Indonesia tanpa proses pemeriksaan Imigrasi jangan merasa selama ini selalu dijadikan korban tapi akan bisa saja menjadi pelaku,” tegas Amingga.

Tidak hanya itu, Amingga mengaku, kedepan pihaknya juga akan memilah korban PMI ilegal yang sudah berangkat dan kemudian dipulangkan, sehingga tidak bisa melakukan keberangkatan kembali keluar negeri.

Amingga juga menjelaskan untuk proses pengiriman PMI ke luar negeri nantinya akan disesuaikan tempat tinggal warga tersebut.

“Jadi jika bukan warga Kepri yang diberangkatkan ke luar negeri, maka yang bersangkutan tidak bisa diberamngkat melalui Kepri, terkecuali ada bantuan Dinas Tenaga Kerja dari daerah asal PMI tersebut untuk penerbitan Id dan persyaratan yang dipenuhi untuk diproses kembali,” terang Amingga.

Hal ini dilakukan karena sebelumnya ada kejadian seorang calon PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang, namun pada 8 Juni nekat kembali ke Malaysia melalui jalur ilegal dan ditangkap kembali oleh Ditpolariud Barhakam Polri.

“Nah hal-hal seperti ini yang harus kita hindari, makanya untuk kedepan tidak saja warga yang berusaha mengirimkan PMI secara ilegal yang kami pidanakan, PMI juga juga akan dipidanakan jika berangkat keluar negeri dengan cara ilegal,” papar Amingga.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Subki Miuldi juga mengatakan jika peraturan diatas dibuat sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai TPPO, bahkan dia mengaku jika sudah menolak sekitar 5400 permohonan paspor karena curiga akan adanya penyalahgunaan identitas milik negara tersebut.

Dan pemeriksaan imigrasi tak terbatas dari bagi pemohon paspor namun juga saat pemeriksaan keberangkatan calon penumpang ke luar negeri. [BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.