NasionalWarta Migran

Apa Itu E-KTKLN dan Mengapa PMI Harus Punya

Jakarta, BI – Belakangan kasus E-KTKLN kembali menjadi perbincangan publik Pekerja Migran Indonesia [PMI] yang ada di Hong Kong. Lantas apakah sebenarnya E-KTKLN itu?

E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagaiinstrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luarnegeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).

Dasar hukumnya adalah Undang Undang Nomor : 39Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Perataruan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor: 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Memperhatikan Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE.141/PJ/2010 tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri.

Seperti apa kartu E-KTKLN itu tampaknya ?

Dalam bentuk komputerisasi dengan merekam sidik jadi dengan masa berlaku kartu E-KTKLN adalah 2 (dua) tahun, dan bisa diperpanjang dengan cara mengajukan permohonan pergantian kartu jika TKI akan memperpanjang kontrak kerjanya. Biaya pembuatan kartu adlah GRATIS. Sebelumnya E-KTKLN adalah KTKLN.

Siapakah yang wajib memiliki E-KTKLN ?

1. TKI resmi (TKI yang diberangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau PT. Sebelum TKIdiberangkatkan PPTKIS wajib menguruskan E-KTKLN terlebih dahulu.
2. TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk Perusahaannya Sendiri yang ada di Luar Negeri.
3. Expatriat atau TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan yang berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman).
4. TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki E-KTKLNtermasuk Pelaut.
5. TKI yang telah mengikuti pemutihan PATI dibawah Program 6P dan telah memiliki paspor serta permit kerja yang syah.[*BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.