Imigrasi HK Tangkap Sindikat “Pemalsu Kontrak Kerja PRT”
Hong Kong, BI – Departemen Imigrasi mengatakan pada hari Selasa bahwa otoritasnya telah menangkap sindikat “pengatur agar orang Filipina bekerja di Hong Kong secara ilegal melalui penggunaan kontrak pembantu rumah tangga asing palsu”.
Lebih dari 50 orang ditangkap selama operasi, termasuk dua anggota inti sindikat yang merupakan warga Filipina, kata departemen itu.
Mereka dijerat dengan dakwaan antara lain persekongkolan penipuan dan pencucian uang, membuat representasi palsu, dan transfer HKID secara ilegal.
Departemen itu mengatakan sindikat itu membebankan biaya kepada warga Filipina yang ingin bekerja di Hong Kong antara HK$20.000 hingga HK$40.000 dengan menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan visa kerja pembantu rumah tangga asing mereka di Hong Kong.
Penyidik meyakini sindikat tersebut telah beroperasi selama setengah tahun dan menangani lebih dari HK$1,2 juta hasil dugaan kejahatan.
Polisi menyita barang – barang bukti berupa laporan bank palsu dan surat kontrak palsu dari sebuah flat yang digunakan sebagai pusat operasi sindikat terkait. [BI]