PMI Mencuri Perhiasan dan Uang, Dipenjara 6 Bulan …
SINGAPURA, BI – Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara pada hari Rabu (26/7) setelah dia mencuri perhiasan dari kompartemen lemari tersembunyi di rumah majikannya dan uang tunai lebih dari S$50.000 (US$37.700).
Ketika pencurian itu diketahui, dia segera menghubungi pembantu lain untuk memberi tahu pegadaian untuk menjual perhiasan curian yang dia gadaikan kepada mereka.
Dia menyangkal kejahatan pada awalnya, tetapi seorang petugas polisi memperhatikan suara gemerisik kertas saat mengawalnya. Petugas menemukan tiket gadai yang disembunyikan pembantu tersebut tas makan siang.
Erna Susilawati, 39, mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian, dengan dua dakwaan lainnya sedang dipertimbangkan.
Pengadilan mendengar bahwa Susilawati bekerja untuk sebuah keluarga yang tinggal di teras rumah di kawasan MacPherson.
Dia menerima gaji bulanan sebesar S$900 dan mendapat hari libur, serta cuti tahunan 10 hari selama Tahun Baru Imlek.
Dia tidak memiliki keluhan bekerja untuk majikannya dan dipercaya untuk pergi sendiri untuk menjalankan tugas, pengadilan mendengar.
Susilawati mencuri dari ibu mertua majikannya yang berusia 70 tahun antara Januari 2021 hingga Juni 2021.
Dia mengambil uang tunai S$50.000 dari laci di kamar tidur korban dan mengantongi 15 perhiasan yang dia temukan di kompartemen tersembunyi di bawah lemari pakaian di kamar tidur korban.
Setelah mencuri uang tunai dan perhiasan, Susilawati mendapat bantuan dari sesama pembantu untuk menggadaikan barang-barang tersebut dan mengirimkan hasilnya ke negara asalnya Indonesia.
Pada 14 Juni 2021, korban menyadari bahwa uang tunai lebih dari S$50.000 hilang dari kamarnya. Perhiasannya juga hilang. Meskipun mencari selama beberapa hari, dia tidak dapat menemukan barang berharga dan laporan polisi diajukan.
Polisi pertama kali mengambil pernyataan dari Susilawati pada 17 Juni 2021, namun dia tidak mengakui perbuatannya. Sebaliknya, dia menghubungi pembantu lain dan memintanya untuk memberi tahu pegadaian untuk menjual perhiasan yang dia gadaikan di sana.
Keesokan harinya, Susilawati diantar ke Pusat Tenaga Kerja Rumah Tangga, di mana dia akan tinggal sementara penyelidikan masih menunggu. Saat polisi mengawalnya, seorang petugas mendengar suara gemerisik kertas di tubuh Susilawati.
Sebuah cek mengungkapkan tiket gadai yang dia sembunyikan. Pembantu itu juga memegang kantong plastik berisi sisa makan siang yang dia makan sebelumnya. Dia menolak membuang tas itu.
Polisi menemukan sebuah kantong tersembunyi di bawah paket makan siang yang sudah habis, dengan perhiasan dan kartu EZ-Link di dalamnya.
Polisi juga menemukan banyak ponsel bersamanya, serta 12 perhiasan yang tidak dapat dia pertanggungjawabkan.
Susilawati akhirnya mengaku berkali-kali mencuri dari korban. Dia telah mengembalikan semua uang yang dicuri itu ke Indonesia dan tidak memberikan ganti rugi apapun.
Jaksa menuntut antara 18 dan 20 bulan penjara untuk Susilawati, merujuk pada tingginya nilai barang yang dicuri, banyaknya pelanggaran yang dimotivasi oleh keserakahan dan penyalahgunaan kepercayaan.
“Kami menyoroti bahwa terdakwa dibayar dengan baik dan tidak kekurangan tunjangan yang diberikan kepadanya dalam bentuk cuti tahunan,” kata jaksa penuntut.
Dia mengatakan pembantu itu telah menunjukkan kurangnya penyesalan dengan mencoba menyembunyikan perhiasan yang dicuri dan tiket gadai.
Namun, dia mengatakan dia telah mengaku bersalah pada kesempatan paling awal. Dia juga mencatat bahwa ada “beberapa penundaan” dalam kasus tersebut, dengan dakwaan terhadapnya masuk hanya dua tahun setelah penyelidikan dimulai.
Penyelidikannya ekstensif, jelasnya, menambahkan bahwa itu melibatkan pemutaran di beberapa pegadaian dan pernyataan yang diambil dari pekerja pegadaian dan pembantu yang membantu Susilawati.
TERGUGAT MEMINTA PULANG
Sebagai mitigasi, Susilawati mengatakan dia ingin pulang secepatnya untuk melihat anak-anaknya dan bahwa dia telah menganggur selama beberapa tahun, tanpa ada yang mendukung keuangan anak-anaknya.
“Suami saya dan saya sudah cerai dan suami saya sudah dengan perempuan lain, jadi saya harus mengambil anak saya,” kata Susilawati melalui seorang penerjemah.
“Saya sangat berharap kasus saya bisa selesai secepatnya, karena sejak 2019 saya belum melihat anak saya dan anak saya sangat ingin melihat saya segera,” ujarnya sambil menangis.
Menanggapi hal tersebut, jaksa mengatakan tidak ada restitusi yang diberikan, dan sejumlah uang tunai telah dikirim kembali ke Indonesia, “seolah-olah kepada keluarganya”.
“Tidak banyak yang menunjukkan bahwa anak-anaknya di Indonesia menderita kekurangan dukungan finansial,” kata jaksa.
Hakim mengatakan ada tingkat perencanaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, dengan pembantu tersebut menyalahgunakan posisinya sebagai kepercayaan dan keyakinan.
Kesediaannya untuk mengikat orang lain juga menunjukkan komitmennya untuk melakukan kesalahan, kata hakim. – Sumber: CNA/ll(mi)