Departemen Tenaga Kerja HK Akan Bicara Dengan KJRI Terkait ‘Placement Fee’
Hong Kong, BI – Kepala departemen tenaga kerja Hong Kong pada hari Jumat mengatakan bahwa majikan Hong Kong dari pembantu rumah tangga Indonesia tidak boleh diminta untuk membayar lebih.
Komentar tersebut muncul setelah majikan lokal mungkin harus membayar tambahan HK$5.000 untuk mempekerjakan setiap pekerja rumah tangga Indonesia karena pemerintah di Jakarta mempertimbangkan untuk membebankan semua biaya pekerjaan kepada majikan.
Perubahan kebijakan tersebut diperkirakan akan mempengaruhi banyak orang, karena 41 persen dari 338.000 pembantu rumah tangga di kota tersebut berasal dari Indonesia.
Kebijakan “Biaya Penempatan Nol”, yang pertama kali diumumkan pada tahun 2020 oleh pemerintah Indonesia, mewajibkan majikan di luar negeri untuk menanggung semua biaya yang dikeluarkan saat mempekerjakan pekerja rumah tangga Indonesia.
Ini termasuk tiket pesawat, visa, penggantian paspor, pemeriksaan kesehatan, transportasi, dan biaya akomodasi. Total biaya untuk mempekerjakan pembantu dari Indonesia bisa mencapai HK$20.000, naik dari lebih dari HK$10.000.
Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Chris Sun Yuk-han mengatakan bahwa pemerintah SAR telah berulang kali mengatakan kepada pihak berwenang Indonesia bahwa setiap perubahan dalam kebijakan negara mereka tidak boleh membebani majikan Hong Kong, juga tidak mempengaruhi pekerja Indonesia untuk datang bekerja di kota.
Sun mengatakan dia akan bertemu dengan Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong untuk menyampaikan sikap pemerintah SAR untuk membela kepentingan kota dan mudah-mudahan menyelesaikan masalah berdasarkan kepercayaan.
Kepala tenaga kerja juga mengatakan pemerintah SAR telah secara aktif menjajaki negara-negara sumber baru pembantu rumah tangga asing dan akan segera melakukan pembicaraan dengan pejabat Kamboja dan Republik Rakyat Bangladesh.[BI]