Indonesia Terapkan Kebijakan “Zero Fees” Untuk PMI HK
Hong Kong, BI – Asosiasi Agen Perekrutan (ASPATAKI) telah menyampaikan peraturan terbaru terkait biaya perekrutan Pekera Migran Indonesia [PMI] di Hong kong, otoritas terkait menerapkan kebijakan “zero fee” bagi pekerja rumah tangga Indonesia di Hong Kong.
Sekretaris Jenderal ASPATAKI, Filius Yandono, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang pada Maret tahun lalu yang mewajibkan majikan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga Indonesia baru, yang mana maikan harus menanggung biaya administrasi, termasuk biaya perekrutan yang dibebankan oleh agen lokal, setara dengan satu bulan gaji pekerja.
Sementara untuk calon pekerja hanya bertanggung jawab atas biaya pelatihan.
Yandono juga menyebutkan bahwa biaya perekrutan biasanya sekitar HK$4.000 hingga HK$5.000 dan pihak berwenang Indonesia telah menyediakan periode penyangga selama enam bulan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sepenuhnya, yang seharusnya efektif mulai September tahun lalu.
Contoh Taiwan dan Malaysia menunjukkan bahwa majikan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asing baru telah mengikuti kebijakan baru tersebut. Namun, untuk pemempatan PMI di Hong Kong masih banyak agensi yang belum memenuhi persyaratan baru tersebut.
Yandono menambahkan bahwa pihak berwenang Indonesia memiliki hak untuk menolak mengirim pekerja rumah tangga ke Hong Kong jika agen dan majikan tidak mematuhi kebijakan baru tersebut.
Pekerja rumah tangga juga dapat mengajukan pengaduan jika mereka dikenai biaya oleh agen.
Yandono percaya bahwa kemampuan pekerja rumah tangga Indonesia memenuhi persyaratan warga Hong Kong dan tidak khawatir kebijakan baru tersebut akan melemahkan daya tarik mereka.
Penanggung jawab agen pekerja rumah tangga, mengatakan bahwa pekerja rumah tangga Indonesia yang datang untuk bekerja di Hong Kong harus membayar sendiri beberapa biaya administrasi, termasuk biaya pelatihan dan pengurusan paspor, dan juga membayar biaya perekrutan ke agen lokal, yang biasanya dikenakan biaya HK $4.000 hingga HK$5.000.
Untuk majikan, mereka harus menanggung biaya pemeriksaan kesehatan, asuransi, tiket pesawat pulang pergi antara Hong Kong dan Indonesia, dll.
Di bawah kebijakan baru ini hampir setengah dari industri telah membebankan biaya rekrutmen untuk pekerja domestik Indonesia kepada majikan Hong Kong.[BI}