Pemerintah Siapkan ‘Pajak Polusi’ Demi Kualitas Udara Jakarta
Jakarta, BI – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan pemerintah tengah menggodok pajak pencemaran lingkungan.
Langkah ini dipertimbangkan untuk menekan polusi udara DKI Jakarta yang memburuk selama beberapa waktu terakhir.
“Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” ujar Siti usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (14/8).
Saat ini, kata Siti, formulasi terkait pajak polusi itu masih disiapkan oleh Badan Riset dan Investasi Nasional (BRIN) dan pihaknya.
“Hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak, agak lumayan jug soalnya angkanya,” terangnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga sepakat kementerian/ lembaga (KL) dan pemda harus memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantorannya.
“Kemudian memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan,” terangnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor,” tulis Pasal 206 (3) PP 22/2021.
Kualitas udara Jakarta menjadi sorotan publik. Situs pemantau kualitas udara IQAir menunjukkan kualitas udara di Jakarta buruk dalam beberapa pekan terakhir.
Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan langkah pendek, menengah, dan panjang untuk mengatasi masalah polusi udara. (dhf/sfr)