Peringatan G30S PKI, Instansi Wajib Kibarkan Bendera Setengah Tiang
JAKARTA, BI[29/9] – Berdasarkan edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia wajib mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2023. Pedoman itu disusun dalam rangka penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.
“Mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” tulis SE Mendikbudristek yang ditandatangani Nadiem Anwar Makarim, Jumat (29/9).
Untuk upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023, tema tahun ini adalah “PANCASILA PEMERSATU BANGSA MENUJU INDONESIA MAJU”. Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat yakni Minggu, 1 Oktober 2023 pukul : 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan diatur sebagaimana terlampir. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), kantor/lembaga yang ada di daerah menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara luring penuh dari kantor masing-masing.
“Pada tanggal 1 Oktober 2023 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Youtube Kemendikbud RI,” tulis laporan tersebut.
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 dapat diunduh melalui www.kemdikbud.go.id. Berikut pedoman upacara di satuan pendidikan.
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh.[BI]