Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
JAKARTA, BI [22/10] – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.
MK akan membacakan putusan perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 terkait UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato, yang dalam petitumnya meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Selanjutnya, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.[BI]