Hong Kong

Larangan Penggunaan Alat Makan Plastik Mulai April

Mulai bulan April resmi dilarang gunakan peralatan makan plastik

Hong Kong, BI – Pemerintah akan melarang penjualan dan penggunaan beberapa peralatan makan plastik di Hong Kong mulai 22 April tahun depan.

Dalam skema dua tahap, pemerintah pertama-tama akan melarang penjualan dan penggunaan peralatan makan berbahan polistiren sekali pakai di tempat katering, serta sedotan plastik sekali pakai, pengaduk, peralatan makan, dan piring.

Pihak berwenang juga akan melarang penjualan dan distribusi gratis produk plastik lainnya, termasuk cotton bud, tas payung, dan perlengkapan mandi hotel.

Sedangkan untuk gelas plastik dan wadah makanan serta penutupnya, restoran pada awalnya akan dilarang menyediakan barang-barang tersebut untuk pelanggan yang makan di tempat, sebelum larangan tersebut diperluas ke layanan bawa pulang pada tahap kedua yang ditetapkan sementara pada tahun 2025.

Pelanggar akan menghadapi denda tetap sebesar HK$2.000.

Anggota parlemen dari Komite Pemilihan Umum Chan Siu-hung menyatakan dukungannya terhadap larangan bertahap tersebut, dengan mengatakan bahwa hal ini dapat mengurangi beban tempat pembuangan sampah sebanyak 55.000 ton setiap tahunnya.

Vincent Cheng dari DAB juga mengatakan Hong Kong harus mengikuti tren global dalam mengurangi penggunaan plastik.

“Kita harus mengambil langkah besar dan mengubah perilaku sehari-hari serta mengurangi penggunaan peralatan makan plastik sekali pakai,” ujarnya.

“Ini akan menjadi perubahan besar. Saya percaya bahwa setelah RUU ini disahkan, pemerintah harus berbicara dengan pihak hotel dan sektor perdagangan terkait serta melakukan lebih banyak upaya publisitas kepada wisatawan, untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan terhadap perdagangan tersebut.”

Namun, anggota parlemen Peter Koon mengatakan dia khawatir larangan distribusi perlengkapan mandi hotel dapat mempengaruhi citra Hong Kong secara keseluruhan, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan.

Dia juga khawatir bahwa dunia usaha akan membebankan semua biaya tambahan kepada pelanggan dan menambah beban keuangan mereka.[BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.