Hong Kong

Pemerintah Wajibkan “Lapor Kekerasan” Pada Anak

Siapa saja bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak ..

Hong Kong, BI – Bill Tang Ka-piu, ketua komite rancangan undang-undang mengatakan bahwa pemerintahan SAR mengundang para pemangku kepentingan untuk berbagi kasus atau pertanyaan mengenai rencananya untuk memperkenalkan rancangan undang-undang tentang kewajiban pelaporan pelecehan anak yang serius.

Komite RUU Dewan Legislatif dibentuk setelah RUU Wajib Lapor Pelecehan Anak disahkan pada bulan Juni, yang terjadi setelah serangkaian kasus pelecehan anak yang memicu kemarahan publik.

Di antara mereka yang diwajibkan untuk melaporkan pelanggaran berdasarkan RUU bulan Juni adalah orang-orang di 25 bidang yang sering melakukan kontak dengan anak-anak baik itu di pusat perawatan dan layanan perumahan dan termasuk staf, dokter, perawat, dan psikolog klinis.

Mereka harus membuat laporan sesegera mungkin jika terdapat alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa seorang anak telah menderita atau berisiko menderita kerugian serius.

Tang, dari Federasi Serikat Buruh, mengatakan para pemangku kepentingan dari sektor kesejahteraan sosial, pendidikan dan medis akan menyampaikan kekhawatiran hingga 19 Desember.

Tang berharap undang-undang tersebut dapat memberikan pedoman yang berguna bagi para profesional.

Ia juga menyambut baik pendekatan pemerintah dalam menangani pemeriksaan RUU tersebut sambil berkonsultasi dengan pandangan para profesional.

RUU tersebut diperkenalkan ke Legco untuk pembacaan pertama dan kedua pada 14 Juni.

Peraturan ini mulai berlaku 18 bulan setelah ditetapkan pada tanggal 2 Juni, yaitu paling cepat pada bulan Desember mendatang.

Tang menambahkan bahwa pihak berwenang nantinya akan membentuk panel penasihat ahli untuk memfasilitasi penerapan pedoman Departemen Kesejahteraan Sosial setelah berlakunya undang-undang tersebut.

Dia juga mengatakan jika panitia RUU telah bertemu pada bulan Juli dan mengadakan sidang bulan lalu untuk mendengarkan pendapat dari kelompok kesejahteraan sosial.

Selain mekanisme wajib lapor, makalah Legco juga menyatakan bahwa pendidikan masyarakat akan ditingkatkan di tingkat keluarga, lembaga, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak. [BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.