Upah Minimum Macau Akan Dinaikkan Tahun Depan
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2023/10/asael-pena-n-HtQS7IgU4-unsplash-1536x864-1.jpg?resize=780%2C470&ssl=1)
Makau, BI [13/10] – Gaji minimum bulanan di Makau akan meningkat menjadi 7,072 pataca dari 6,656 pataca, sedangkan upah minimum mingguan akan naik menjadi 1,632 pataca dari 1,536 pataca.
Undang-undang baru yang mulai berlaku pada hari pertama tahun 2024 juga menyatakan bahwa karyawan yang digaji setiap hari akan mengalami kenaikan gaji dari 256 pataca menjadi 272 pataca. Pekerja yang menerima upah per jam akan mengalami kenaikan dari 32 pataca menjadi 34 pataca.
Bagi karyawan yang menerima pembayaran komisi, revisi tersebut menyarankan peningkatan gaji rata-rata minimum dari 32 pataca menjadi 34 pataca.
Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Pegawai yang mengusulkan kenaikan upah minimum telah disahkan dan kini akan diajukan ke DPR untuk dipertimbangkan.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Tingkat upah minimum akan ditinjau kembali dalam dua tahun pertama setelah berlakunya undang-undang ini.”
Tinjauan ini akan mempertimbangkan perubahan dalam perekonomian dan pasar tenaga kerja di Makau, serta dampak undang-undang tersebut terhadap pengusaha dan pekerja.[BI]