Viral Seorang Wanita Menangkap dan Menyakiti Merpati Di Central
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2023/10/wanita.png?resize=774%2C470&ssl=1)
Hong Kong, BI [27/10] – Sebuah klip “Car Cam” yang memperlihatkan seorang wanita paruh baya mengenakan atasan bergaris merah dan hitam, celana panjang hitam dan kacamata hitam berjalan di sepanjang Central and Western District Promenade pada siang hari kemarin (26/10) beredar di media sosial sedang menangkapi merpati liar yang dilindungi.
Tampak rombongan merpati tersebut sedang mencari makan di tanah dan dengan pelen wanita tersebut menangkap merpati dengan tangan kosong dan memasukkannya ke dalam ransel di dada.
Tampak dalam video bahwa wanita pergi dengan membawa sedikitnya tiga ekor burung merpati putih.
Pada saat itu juga tampak seorang pria turun dari mobil dan mengkritik kelakuan perempuan tersebut. Beberapa orang yang lalu lalang juga memandang aneh ke arah wanita tersebut.
Netizen yang mengunggah klip tersebut kemudian menambahkan ke postingan tersebut, dengan mengatakan, “Adikku menangkap tiga ekor merpati putih dan mematahkan sayapnya.”
Insiden tersebut menyebabkan kegemparan di kalangan masyarakat, yang percaya bahwa insiden tersebut adalah kasus “perlakuan kejam terhadap hewan”.
Seorang warga melaporkan kejahatan tersebut untuk meminta bantuan, dan orang lain menambahkan bahwa dia berlari melewati tempat kejadian setelah itu dan menemukan beberapa merpati mati tertinggal di tanah. Kematiannya terjadi dengan cara yang aneh, dan tidak menutup kemungkinan bahwa yang melakukannya adalah wanita paruh baya yang ada didalam video terkait.
Menurut Pasal 3(1)(a) Undang-undang Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan, Bab 169 Undang-Undang Hong Kong, siapa pun yang memperlakukan hewan dengan kejam, baik hewan liar maupun peliharaan, dinyatakan bersalah dan dapat dihukum.
Hukuman maksimum berdasarkan Undang-undang adalah 3 tahun penjara atau denda sebesar HK$200.000.
Aparat penegak hukum atau Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan. Masyarakat yang menyaksikan adanya dugaan kekejaman terhadap hewan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang.[BI]